MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Haidar Majid menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kepada ratusan masyarakat kecamatan Biringkanayya, di Harper Hotel, Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar, Jumat (18/05/2018) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Haidar Majid mengajak seluruh Peserta Sosialisasi untuk turut mengambil peran dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya di Sulawesi Selatan.
“Perda ini berisi tentang Transparansi, berarti seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu harus transparan, mulai dari proses perencanaan hingga hasil akhirnya harus diketahui oleh seluruh warga masyarakat, yang selanjutnya Partisipasi ini adalah mengajak kita semua mengambil bagian dalam mengawasi kerja pemerintah,” kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sulsel ini, melalui rilisnya, kepada Sulselekspres.com.
Selain itu, lanjut Haidar Majid, Perda ini juga mengatur tentang akuntabikitas. “Ini agar seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel untuk bisa dipertanggung jawabkan dihadapan seluruh Masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Alfatah yang merupakan pemateri dari Biro Hukum dan HAM Pemprov Sulsel mengatakan, hadirnya Peraturan Daerah ini juga merupakan Prinsip Anti Korupsi yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
“Perda ini adalah prinsip anti korupsi, karena masyarakat bisa mengawasi langsung dan mengetahui apa saja yang dikerjakan oleh pemerintah, mulai dari perencaaan, pengerjaan, penggunaan anggarannya apakah sesuai atau tidak, jadi ini juga yang membuat pemerintah bisa lebih berhati-hati dalam mengerjakan sesuatu karena ada masyarakat yang mengawasi langsung,” ungkap Andi Alfatah.
Penulis: Abdul Latif