MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM — Setelah tersangka penggelapan dan pencucian uang jamaah, Hamzah Mamba berujung di jeruji besi. Kuasa Hukum, CEO Abu Tours itu, Agus Salim, akan lakukan upaya hukum untuk penangguhan penahanan.
Hal itu diungkapkannya usai mendampingi kliennya saat penyerahan dari Polda Sulsel ke Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, Jumat (20/7/2018).
Namun, sebelumnya Agus akan membicarakan hal itu kepada kliennya terkait upaya apa yang akan dilakukannya. Yang jelas, kata dia, pihaknya akan meminta keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.
“Nanti kita lihat penyampaian selanjutnya. Yang jelas sebelum diadakan sidang,” singkatnya, saat hendak mendampingi Hamzah Mamba menuju Rutan Kelas I Makassar.
BACA: Setelah Diperiksa Dua Jam, CEO Abu Tours Diboyong Ke Rutan
Sebelumnya, Polda Sulsel telah menyerahkan tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang jamaah umrah, yang juga merupakan CEO Abu Tours and Travel, Hamzah Mamba ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Hamzah Mamba diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulsel. Setelah penyerahan Hamzah Mamba kemudian diboyong ke Rutan Kelas I Makassar dengan menggunakan mobil tahanan.
Hamzah Mamba dalam kasus tersebut disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 2 undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah subsider pasal 372, 371 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4 dan 5 undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.



