SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa mencatat pada Pemilih Umum 2019 mendatang jumlah pemilih disabilitas di Kabupaten Gowa mencapai angka 1.536 orang.
Catatan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke2 (DPTHP-2) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa, Muhtar Muis, mengatakan bahwa dengan banyaknya pemilih disabilitas di Kabupaten Gowa. Pihaknya berencana menyediakan layanan khusus bagi mereka agar mempermudah akses dalam proses pencoblosan nantinya.
“Nanti kami siapkan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah disabilitas. Seperti lokasi TPS yang tidak melalui selokan, atau di atas gedung,” katanya, Selasa (11/12/2018).
Dia menambahkan, pihaknya akan memberikan pendamping kepada pemilih disabilitas jika menginginkan itu. Dengan syarat mengisi form yang telah disiapkan sebelumnya.
Lanjutnya, untuk jumlah pemilih secara umum pihaknya mengatakan mengalami pengurangan. Jumlah pemilih tetap hasil perbaikan itu hanya 529.870. Padahal sebelumnya mencapai 532.345.
Penyebab terjadinya perubahan jumlah pemilih tersebut. Di antaranya ditemukannya data ganda. Sehingga secara otomatis pihak penyelenggara mencoret. Sementara, untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat terdiri dari 1.155 laki-laki dan 1.131 pemilih perempuan.



