25 C
Makassar
Sunday, December 15, 2024
HomeHukrimHemat Anggaran Makan, Ratusan Ribu Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri

Hemat Anggaran Makan, Ratusan Ribu Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) dalam rangka hari raya Idulfitri tahun 2020 bagi 105.325 narapidana dan anak beragama Islam di seluruh Indonesia.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi memastikan bahwa pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Proses pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif dan ketat. Kami benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya,” ucap Yunaedi dilansir dari laman CNNIndonesia, Minggu (24/5/2020).

Lebih lanjut, Yunaedi mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut juga menghemat anggaran untuk makan narapidana hingga sebesar Rp53.093.040.000. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan bahwa pemberian remisi itu bukan hanya implementasi pemberian hak oleh negara, tapi juga sebagai bentuk apresiasi.

“Apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di lapas/rutan,” kata Reynhard dalam keterangannya.

BACA: Hadiah HUT RI, 5.648 Narapidana Lapas Makassar Dapat Remisi

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana bagi narapidana dan anak yang memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan. Pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Dari 105.325 narapidana itu, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

BACA: Selingkuh Menjadi Salah Satu Penyebab Napi Kabur Dari Tahanan

Jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang, lalu Jawa Barat sebanyak 11.582 orang, dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.

Pemberian remisi itu diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu, para narapidana juga diharapkan tak lagi mengulang kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img