MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sejak Juli 2018, Nazar (38) dinyatakan buron, setelah diduga merampok sebuah rumah di Wilayah Hukum Polsek Somba Opu Gowa.
Nazar menurut Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB, tak hanya sekali saja melakukan perbuatannya. Tercatat, dua aksi telah ia lancarkan di kabupaten Gowa.
“Nazar, adalah DPO Polsek Somba Opu Gowa, pada tahun 2018,” kata Arten, Selasa (19/2/2019).
BACA:Â Polisi Bekuk Dua Tersangka Tambahan Pengoroyokan WNA Turki
Setelah sekian lama kabur, keberadaan Nazar terendus petugas. Selasa (19/2/2019) dini hari, Nazar diketahui sedang berada di sebuah Indekos, jalan Baji Minasa Makassar.
Mengantongi informasi, anggota Timsus Polda Sulsel kemudian menuju ke lokasi. Sesampainya di sana, petugas lalu menangkap Nazar.
Namun saat ditangkap, Nazar memberontak dan berusaha kabur dari tangkapan polisi.
BACA:Â Sempat Buron, 2 Pengoroyok Anggota Polisi Serahkan Diri
“Nazar berusaha melawan dan melarikan diri ketika akan dinaikkan ke mobil,” jelas Arten.
Tak ingin tangkapannya lolos, polisi lalu melepas tembakan ke arah kaki Nazar, akhirnya, dua butir timah panas bersarang di kaki kanan pelaku.
Saat diintrogasi, Nazar kata Arten, melakukan aksinya seorang diri dengan modus operandi, menggasak isi rumah setelah merusak kunci pengamanan rumah yang ia sasar.
“Saat masuk ke dalam rumah, Nazar mengambil barang-barang berharga milik korban,” tambah Arten.
Saat ini, Nazar telah diamankan di Polsek Somba Opu Gowa, setelah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar.