MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sistem pembagian zonasi akan diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Menurut Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas, aturan ini diberlakukan guna menghindari gesekan-gesekan dilapangan selama pelaksanaan masa kampanye para calon legislatif (Caleg) tersebut.
BACA: KPU Sulsel Diskualifikasi 64 Ribuan DPT Pilpres 2019
“Supaya tidak ada benturan-benturan. Itu yang kita hindari. Akan lebih tertib juga,” tuturnya, saat dikonfirmasi, Selasa (18/9/2018).
Lalu seperti apa contoh pembagian zonasi kampanye tersebut? Mantan Ketua KPU Kota Makassar ini memberikan sedikit gambaran.
BACA: KPU Sulsel Tetapkan Jumlah DPT Pemilu 2019
“Misalnya, kalau dalam satu Dapil (Daerah Pemilihan) ditempat ini, misalnya di Kecamatan A itu partai A yang kampanye. Partai lain tak boleh masuk selama pada hari itu. Begitu maksudnya,” jelasnya.
Disinggung seperti apa sanksi yang bisa diterima caleg yang melanggar aturan pembagian zonasi kampanye nantinya, Misna dengan tegas mengakui bahwa bisa dilakukan pembubaran.
BACA: KPU Sulsel Terima 27 Aduan Masyarakat, Begini Nasib Bacaleg Bersangkutan
“Bisa administrasi, bisa pembubaran. Tapi mengacu pada pengalaman Pilgub kemarin, kita tidak mengatur zonasi karena itu dianggap akan merepotkan peserta Pilkada ternyata bisa berjalan (tahapan kampanye) dengan baik,” tutupnya.
Sekadar diketahui, tahapan masa kampanye para calon anggota DPR, DPD, dan DPRD akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Tahapan masa kampanye ini juga berlaku untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2019.