MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gowa memusnahkan sebanyak 10.505 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan KTP el tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ambo, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 470.13/1176/SJ tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
BACA: Dukcapil Makassar Musnahkan 16.170 KTP Elektronik
“Pemusnahan itu dilakukan serentak di seluruh Disdukcapil kabupaten/kota di Indonesia,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).
Dia mengatakan bahwa KTP el yang dimusnahkan tersebut merupakan identitas yang telah rusak. “Kita sengaja membakar agar memang tidak bisa lagi dimanfaatkan kedepannya,” katanya.
BACA: Bocah Temukan e-KTP Berserakan di Jalan
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi KTP-el tercecer atau sengaja dibuang. Sehingga, dengan cara ini pihaknya berharap sebagai upaya tertib administrasi.
“Langkah ini harus diambil sebagai tertib administrasi. Dan pemusnahan itu kita buat Berita Acara Pemusnahan (BAP) nya,” jelasnya.
“Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid maka segera dilakukan pencatatan untuk kita musnahkan,” ungkapnya.