MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sejak dikembalikannya Berkas Perkara Erwin Hayya oleh Hakim Peniliti Kejaksaan Tinggi Sulselbar kepada tim penyidik Dit Krimsus Polda Sulsel, pada Senin (16/3/2018) lalu, hingga kini kekurangan berkas tersebut belum dilengkapi.
Hal ini disampaikan Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Salahudin kepada Sulselekspres.com. Jumat (4/5/2018).
Salahuddin mengaku, berkas perkara beserta petunjuknya telah diserahkan ke penyidiknya, namun hingga saat ini, menurutnya belum dikirim kembali.
BACA: Kejati Sulselbar Kembalikan Berkas Perkara Erwin Hayya
“Saat ini masih di penyidik dan belum dikirim kembali ke JPU,” akunya.
Memang menurut KUHP, Salahudin menerangkan, tidak ada masa waktu untuk itu.
“Hanya dikatakan segera dipenuhi petunjuk JPU setelah penyidik menerima P.19 dari JPU,” sambungnya.
Sementara, terkait isu dua nama camat yang diduga ikut terseret ke dalam kasus yang menjerat Erwin Hayya, Salahudin belum bisa memberikan komentarnya.
“Kalau materinya, maaf belum bisa saya kasih komentar,”tutupnya.
Penulis : Agus Mawan