26 C
Makassar
Thursday, November 21, 2024
HomeHukrimHotel Claro Diminta Patuhi Amar Putusan PN Makassar

Hotel Claro Diminta Patuhi Amar Putusan PN Makassar

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Berdiri sejak tahun 2006 silam, Hotel Grand Clarion Makassar yang mengubah namanya pada 1 Juli 2018 menjadi Hotel Claro diduga berdiri di atas tanah sengketa.

Menurut Muh Syarief, Ahli Waris dari lahan tersebut, mengklaim dirinya sebagai pemilik sah atas dua objek lahan yang saat ini digunakan oleh Hotel Claro dan PT. Telekomunikasi Indonesia TBK, Kantor Regional Kawasan Timur, di Jalan A.P Pettarani, Makassar.

Demikian yang Ia ungkapkan, berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar No. 121/Pdt.G/2018/PN.Mks setelah gugatan yang dilayangkan dikabulkan PN.

BACA: Polemik Lahan Claro, Anggiat: Kami Beli Tanah ini dari BUMN

“Saya adalah ahli waris dari kedua lahan, baik di Telkom maupun yang di Hotel Clarion (Claro Makassar),” tegas Syarief diberita sebelumnya. Selasa (20/11/2018).

Dalam salinan amar putusan yang diterima sulselekspres.com, pada poin 4, yang menjadi hak atau bagian penggugat adalah sebidang tanah seluas 18 hektare berdasarkan Tanae Kohir No. 140 C.

Namun, luas lahan tersebut mengalami pengecilan hingga 17 hektare, setelah terbagi dua seiring dibelah dua oleh jalan A. P. Pettarani (dulu jalan Petta Penggawa).

BACA: Ahli Waris Tegas Klaim Lahan Telkom dan Claro Adalah Miliknya

Sebelum akhirnya dikuasai Hotel Claro. Objek lahan sengketa yang berada di Jalan AP. Pettarani tersebut, mulanya dikuasai PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk melalui Hak Guna Bangunan (HGB).

Lokasi itu terletak di kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar dan dibatasi Taman Bunga, Tanah Kosong, dan badan Jalan AP. Pettarani.

Awal pendirian Hotel Claro, lahan tersebut, lalu dibeli dari PT. Telekomunikasi Indonesia. Hal ini diakui General Manager Hotel Claro Makassar, Anggiat Sinaga.

BACA: Pasca Bubar Paripurna, DPRD Sulsel Pertemuan Tertutup di Hotel Claro

Anggiat Sinaga berdalih, bahwa sejak tahun 2003 silam lahan Hotel Claro sudah memiliki tersertifikat resmi.

“Kami beli lahan ini dari BUMN, jadi pasti memiliki surat-surat,” katanya saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Selasa (20/11/2018).

Namun, menurut Syarif, sejak lahan itu telah dialih kuasa oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, pihak Ahli Waris mengaku tak pernah menerima pembayaran harga tanah sebesar Rp. 2 juta.

BACA: Tim Jihandak Kodam Simulasi di Hotel Claro Makassar

Alih-alih dibayar, menurut Syarif pihak PT. Telekomunikasi Indonesia justru menjual lahan tersebut kepada pihak Hotel Claro seluas 1 hektare, pada medio tahun 1990.

Untuk itu, melalui amar putusan atas terkabulnya gugatan pihak Ahli Waris, Syarif meminta kepada kedua pihak yang berdiri di atas lahannya untuk segera dikosongkan dan membayar ganti rugi sebesar Rp. 5,1 Triliun.

“Berdasarkan putusan tersebut, saya meminta para tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak di atas tanah obyek sengketa tersebut untuk menyerahkannya dalam keadaan kosong tanpa beban,” ujar Syarif.

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img