SULSELEKSPRES.COM – Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, menilai putusan Tindak Pidana Korupsi, selama tahun 2021 di Sulawesi Selatan, belum maksimal.
Hal tersebut membuat Wakil Ketua Badan Pekerja ACC, Bidang Ekternal, Hamka, mendesak Mahkamah Agung (MA), segera melakukan evaluasi.
Hamka merinci, putusan tertinggi yang ditangani PN Tipikor yakni 9 tahun, dengan denda Rp400 juta. Untuk putusan terendah yakni 1 tahun dengan denda Rp50 juta. Sementara, putusan bebas diberikan pada 16 terdakwa.
“ACC mendata bahwa putusan di tahun 2021, ada dua perkara yang divonis 9 tahun. Selebihnya itu divonis antara 1-5 tahun lebih. Pada dasarnya, kami menghormati putusan hakim, tapi kami menganggap bahwa putusan-putusan itu tidak memberikan rasa keadilan pada masyarakat dan tidak memberi efek jera pada pelaku kasus Tipikor,” ujar Hamka, saat menggelar pres rilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) di Kantor ACC, Rabu (29/12/2021).
Sehingga, lanjut Hamka, hal itu harus menjadi perhatian Mahkama Agung, agar kasus-kasu korupsi ini, diberikan putusan yang maksimal. Apalagi, MA telah melakukan pencabutan Peraturan Permerintah No 99/ 2012, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.
“Sudah dikasih putusan ringan, ditambah lagi bisa dapat remisi, maka tentu saja tidak akan memberikan efek jera. Padahal Tipikor ini adalah kejahatan luar biasa, maka penindakanannya pun harus luar biasa, seperti memberi putusan maksimal,” tandas Hamka.



