MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Zhang Hecheng, 55, dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Makassar. Dia dideportasi setelah menjalani hukuman selama 7 bulan lantaran melanggar ijin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Kota Makassar Andi Pallawarukka, mengatakan bahwa Zhang dideportasi lantaran melakukan bisnis di Kabupaten Sinjai padahal ijin pria asal negeri bambu itu hanya untuk kegiatan belajar, wisata, dan berbicara soal bisnis.
“Dia menjual obat-obatan seperti obat kuat, suplemen yang berasal dari China. Tapi ada juga yang berasal dari Sulsel sendiri,” jelasnya.
Zhang Hecheng langsung dijemput petugas Imigrasi Kota Makassar. Setelah tim pengawasan orang asing di Kabupaten Sinjai mendapat informasi dari aparat penegak hukum. Terkait aktivitas yang dilakukan oleh Zhang tersebut.
Zhang kemudian dibawa ke Makassar untuk menjalani hukuman selama tujuh bulan akibat dari pelanggaran yang dilakukannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
“Dia itu dihukum 6 bulan dengan denda Rp200 juta. Tapi, dia tidak bisa bayar denda jadi ditambah lagi 1 bulan,” jelasnya.
“Dan juga dilakukan penangkalan terhadap yang bersangkutan. Jadi dia tidak bisa masuk lagi ke wilayah Indonesia karena dia dicekal atau ditangkal untuk masuk Indonesia,” jelasnya.
Penulis: M. Syawal