26 C
Makassar
Thursday, February 12, 2026
HomeHukrimIni Fakta Baru Pasca Rekonstruksi Pembakaran di Tinumbu

Ini Fakta Baru Pasca Rekonstruksi Pembakaran di Tinumbu

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setelah rekonstruksi kasus pembakaran yang terjadi di Jalan Tinumbu, Lorong 166, pada 6 Agustus 2018 lalu. Terkuak fakta bahwa kejadian tersebut karena utang piutang senilai Rp29 juta.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetila, usai menggelar rekonstruksi di Mapolrestabes Makassar, Selasa (4/9/2018).

BACA: Rekonstruksi Pembakaran Tinumbu, Keluarga Korban: Hukum Mati Pembunuh

Padahal pada awal kasus tersebut dirilis oleh pihak kepolisian jumlah utang piutang antara korban Fahri dan Napi Lapas Kelas I Makassar, Akbar Dg Ampuh hanya berkisar Rp10 juta.

“Dari berita acara pemeriksaan (BAP) itu jumlahnya Rp29 juta. Rp10 juta itu dari keterangan Akabar dg Ampuh,” kata Diari, didepan ruangan Kasatreskrim Polrestabes Makassar.

BACA: Rekonstruksi Pembakaran di Tinumbu, Keluarga Korban Berekasi Emosi

Dia bahkan, menyebutkan jumlah yang tertera di BAP yang sebanyak sembilan paket tersebut tidak menutup kemungkinan jumlahnya jauh lebih besar. “Kalau menurut saya jumlahnya lebih,” katanya lagi.

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2018 lalu, terjadi pembakaran rumah di Jalan Tinumbu, Lorong II yang menghanguskan lima rumah dan menewaskan enam orang yang merupakan satu keluarga.

Satu keluarga yang menjadi korban adalah, pasangan suami isteri Sanusi (70) dan Bondeng (65), dan anaknya, Musdalifa (30), serta Cucu Sanusi dan Bondeng, Fahri 24, Namira 24, dan Hijas yang masih berusia 2,5 tahun.

Dari kasus itu polisi telah mengamankan enam orang tersangka dalam kasus yang berbeda yakni Pembakaran, penganiayaan, hingga ke sindikat narkoba yang dikendalikan dalam Lapas.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img