Ini Kronologi Lengkap Ibu Simpan Bayi di Lemari Pendingin 3 Bulan

“Dari pengakuannya, dia takut ketahuan orang lain di rumah sehingga bayi yang membeku tersebut ditaruh di dalam panci dan disimpan di lemari pendingin di tempat pencucian mobil,”

SA usai ditangkap oleh pihak kepolisian. (Sumber Foto dari internet)

SULSELEKSPRES.COM – SA merupakan seorang warga Kelurahan Karang Harapan, Kota Tarakan. Dia nekat menyimpan bayinya dalam freezer atau lemari pendingin selama tiga bulan lantaran takut jika anaknya nanti tidak bisa memiliki akte kelahiran.

Seperti dilansir Kompas.com, SA merupakan istri keempat dari DO. SA melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan seorang diri di sebuah bak mandi di kamar mandi rumahnya, Jalan Lestar RT 21, Kelurahan Karang Harapan, Kota Tarakan. SA melahirkan dengan teknik waterbirth (di dalam air) yang diketahuinya di Youtube.

Namun SA tidak tahu cara menangani bayi pasca persalinan. Hingga bayi yang dilahirkan dalam keadaan hidup meninggal dunia. Mengaku panik dan kalut, SA malah membungkus bayi meninggal itu dengan kantung plastik hitam lalu menyimpannya ke dalam freezer.

Dua hari kemudian, bayi yang sudah membeku tersebut dipindahkan ke dalam sebuah lemari pendingin di tempat pencucian mobil milik suaminya, DO, di Jalan Pulau Bunyu RT 11, Kelurahan Karang Harapan, Kota Tarakan.

“Dari pengakuannya, dia takut ketahuan orang lain di rumah sehingga bayi yang membeku tersebut ditaruh di dalam panci dan disimpan di lemari pendingin di tempat pencucian mobil,” kata Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Michael Hence Royke Supit.

Panci berisi bungkusan bayi tersebut bercampur dengan beberapa bahan makanan lain. Makanan tersebut untuk karyawan di tempat pencucian mobil. Kemudian, bungkusan tersebut ditemukan pembantu setelah 3 bulan tersimpan.

Pembantu perempuan yang menemukan kemudian melaporkan temuan tersebut ke kantor polisi dibantu oleh suaminya yang juga bekerja di tempat pencucian mobil. Polisi mengamankan satu kulkas dan satu lemari pendingin, tempat penyimpanan bayi tersebut.

Penulis : Jusrianto