MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulsel Misna Attas, menegaskan bila ada salah satu dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, terindikasi narkoba maka akan di gantikan sesuai prosedur.
Menurutnya, pergantian pun ada dua prosedur, pertama bagi kandidat yang maju melalui independen maka akan panggil dari salah satunya untuk menganti pasangan karena terindikasi tersebut.
BACA: BNN Rahasiakan Lima Kandidat Terindikasi Narkoba di Sulsel
Begitu pula ketika ada pergantian dari pasangan yang diusung partai politik (Parpol) akan dipanggil dari seluruh partai pengusung untuk mengusulkan nama pengantinya.
“Kalau memang ada yang terindikasi narkoba, kami akan panggil yang bersangkutan untuk diminta pengantinya,” ungkapnya, saat usai rapat pleno di Kantor KPU Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Rabu (17/1/2018).
Selain itu, Misna juga menjelaskan terindikasi narkoba tidak semua memakai narkoba, sebab katanya ada juga yang menggunakan obat-obatan tertentu.
“Ada juga yang mengatakan obat-obatan tertentu karena ada penyakit tertentu,” tambahnya.
Bahkan lanjutnya, dalam obat-obatan tersebut ada mengandung penenang atau narkotika dan memiliki resep resmi dari dokter. “Ada obat tertentu yang ada kandungan penenangnya. Kita juga harus hati-hati memberikan stakmen,” pungkasnya.
Penulis: Abdul Latif