MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi KPU Makassar paling lambat dibacakan pada 23 April mendatang.
Pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) nasibnya akan sangat bergantung pada putusan ini. Maju tidaknya dalam perhelatan Pilwali Makassar akan sangat ditentukan oleh ketukan palu hakim MA.
Dilansir dari situs mahkamahagung.go.id terlihat ada tiga nama majelis hakim yang menangani kasus kasasi KPU Makassar ini. Berikut Sulselekspres.com merangkum profil singkat dari tiga majelis hakim MA tersebut: