MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pasca sah empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan nomor urut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel mulai rapatkan untuk mengatur prosedur pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 ini.
Komisioner KPU Provinsi Sulsel Faisal Amir mengatakan, untuk pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018 ini, akan ada perubahan prosedur kampanye. Dimana Pilgub 2013 lalu tahapan kampanye hanya beberapa hari saja. Berbeda dengan tahapan kampanye Pilgub Sulsel kali ini.
Pilgub 2018 ini, memiliki jangka waktu yang cukup panjang dari Februari hingga Juli 2018 nanti. Oleh karena itu kata Faisal sapaan akrabnya Faisal Amir, hanya dua kali jadwal kampanye terbuka.
“Nanti, selama masa kampanye hanya dua kali untuk pasangan kandidat melakukan kampanye terbuka,” ungkap Faisal, saat ditemui di Four Point By Sheraton, Jalan Landak Baru Makassar, Selasa (13/2/2018).
Namun, untuk kampanye tatap muka tidak dibatasi, kecuali sudah masuk masa tenang. Hanya saja KPU Sulsel akan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk waktu dan tempat kampanye tatap muka tersebut.
Sebab lanjut Faisal, KPU Sulsel khawatir akan ada tabrakan waktu kampanye tatap muka antara kandidat satu dengan kandidat lain. Oleh karena itu, KPU Sulsel memberikan wewenang kepada pihak kepolisian untuk mengatur jadwal kampanye terbuka tersebut.
“Nanti kita (KPU Sulsel) akan adakan rapat umum untuk mengatur itu (Kampanye tatap muka). Kalau dia (Pasangan calon) mau kampanye terbuka, maka akan menyurat ke pihak kepolisian, nanti kepolisian meneruskan kepada kami (KPU),” jelasnya.
Penulis: Abdul Latif