25 C
Makassar
Friday, December 27, 2024
HomePolitikIni Syarat Jumlah KTP Jalur Independen di Pilkada Gowa 2020

Ini Syarat Jumlah KTP Jalur Independen di Pilkada Gowa 2020

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Meski belum dipastikan adanya bakal calon yang ingin maju lewat jalur independen, KPU Gowa membeberkan syarat jumlah fotocopy KTP yang wajib dikumpulkan.

Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis, mengingatkan kepada bakal calon yang ingin maju melalui jalur independen tanpa dukungan partai, mereka minimal harus mengumpulkan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap 2019.

“KTP yang harus dikumpulkan minimal 39.741. Jumlah itu berdasarkan 7,5 % dari jumlah DPT 2019 sebanyak 529.870,” ujar Muhtar belum lama ini.

Diketahui ada dua nama yang paling senter dikabarkan maju, masing – masing telah menjajaki sejumlah Partai Politik.

Sebut saja pendatang baru, Darmawangsyah Muin, dirinya telah melakukan pendaftaran di beberapa partai untuk maju di Pilkada nanti. Diantaranya di DPC PDIP Gowa dan di partai Golkar.

Sementara incumbent Adnan Purichta Ichsan, telah melakukan pendaftaran di PDIP Gowa, dan di Partai PKB Gowa.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img