26 C
Makassar
Saturday, December 21, 2024
HomeHukrimInilah Kronologi Penangkapan Keenam Pelaku Peredaran Sabu di Tabbae

Inilah Kronologi Penangkapan Keenam Pelaku Peredaran Sabu di Tabbae

- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM– Kepolisian Resor (Polres) Bone, melalui Satuan Reserse (Satres Narkoba) berhasil menggagalkan peredaran 1,2 Kilogram (Kg) Narkotika jenis Sabu senilai Rp 1,8 Miliar.

Keberhasilan besar tersebut tidak lepas dari kerja keras seluruh Personel Satres Narkoba Polres Bone dalam mengungkap peredaran Narkoba di masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar mengatakan, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil membekuk 6 pelaku, 4 pelaku berasal dari wilayah Bone, dua lainnya berasal dari Kabupaten Sidrap.

Keenam tersangka tersebut masing,-masing berinisial AR (40) seorang Guru SD di Amali, SR (20) tidak bekerja, MA (50) Staf Camat Amali dan EM (41) Petani di Amali.

Dua orang lainnya berasal dari Sidrap yaitu NH alias GJ (43) seorang tukang kayu, dan RH (40) petani.

“Berdasarkan informasi masyarakat hingga kami melakukan penggerebekan 6 orang tersangka berhasil diamankan dengan total sabu 1,2 Kilogram,” katanya kepada sulselekspes.com, Jumat (20/12/2024).

Lebih lanjut, Iptu Aswar menambahkan, usai mendapat informasi, pihaknya bersama tim langsung melakukan penggerebekan di rumah oknum Guru SD inisial AR dan ditemukan sabu seberat 0,7 Gram. Dari pengakuan AR, paket sabu tersebut akan dikonsumsinya.

AR menjelaskan, awalnya paket sabu miliknya seberat 1 Gram, namun AR memberikan kepada MA (Oknum Staf Camat Amali). Polisi lalu menggerebek rumah MA dan ditemukan Sabu seberat 0,3 Gram.

Kemudian, Satres Narkoba Polres Bone melakukan pengembangan terhadap kasus AR dan MA. Dari pengakuan kedua tersangka, paket Sabu tersebut diperoleh dari SR. Selanjutnya Polisi menangkap SR dirumahnya dan pada saat itu SR sedang bersama EM.

“Lalu ditemukan barang bukti seberat 200,33 Gram sabu, kemudian dari hasil interogasi EM, diketahui sabu tersebut diperoleh dari Sidrap dan difasilitasi oleh GJ,” tambah Iptu Aswar.

Polisi kemudian memburu dan menangkap GJ di Sidrap. GJ mengaku Sabu tersebut diperoleh dari Bandar Narkoba HR yang berdomisili di Sidrap.

Kemudian setelah mengetahui kediaman HR lalu dilakukan penggeledahan, namun sayang pada saat penggerebekan rumah HR dalam keadaan kosong. Ia berhasil kabur dan kini ditetapkan sebagai DPO.

Setelah itu, Satres Narkoba Polres Bone menggeledah sekitar rumah HR dan ditemukan 1 kilogram Sabu dirumah RH (Ipar dan tetangga HR) dan berdasarkan pengakuan RH Sabu tersebut adalah milik HR.

“Sabu dari Sidrap melalui perantara GJ ini menggunakan sistem tempel, jadi antara HR dan EM yang berdomisili di Amali yang Kategori Bandar ini tidak pernah bertemu, cuma yang memfasilitasi adalah GJ.”

“Sistem mereka tidak pernah bertemu antara yang memesan barang dan yang punya barang,” ujarnya lagi.

Sementara itu Kapolres Bone AKBP Erwin Syah menyampaikan, dengan berhasil digagalkannya peredaran 1,2 Kilogram Sabu senila 1,8 Miliar Rupiah tersebut, banyak jiwa yang dapat terselamatkan dari bahaya peredaran Narkoba.

“Jika 1 Gram Sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka dengan mencegah peredaran 1,2 Kilogram Sabu dapat menyelamatkan 6225 Jiwa masyarakat Kabupaten Bone,” ujar mantan Kapolres Sidrap ini. (*)

Laporan: Yusnadi

spot_img
spot_img

Headline

spot_img