25 C
Makassar
Friday, April 3, 2026
HomeHukrimIRT Pengedar Sabu Kampung Gotong Diringkus Polisi

IRT Pengedar Sabu Kampung Gotong Diringkus Polisi

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Seorang Ibu rumah tangga (IRT) NR (48), tertangkap basah Tim Elang Resnarkoba Polrestabes Makassar, saat menguasai 17 paket narkoba jenis sabu, di jalan Galangan Kapal (Permandian Dua), Minggu (17/3/2019) lalu.

“Indikasinya NR ini merupakan penjual [pengedar],” kata Wakasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada di Mapolrestabes Makassar, Rabu (20/3/2019).

BACA: Pengedar Sabu di Takalar Dibekuk Polisi Setelah Dibuntuti Sekian Lama

Saat disergap, NR mengaku, barang tersebut bakal dipasok ke wilayah Galangan Kapal, dan telah memiliki pelanggan tetap.

“NR sudah dua bulan, tapi keuntungan dari penjualnya kami kembangkan dulu,” kata Indra.

Menurut Indra, berdasarkan pengakuan NR, barang 17 saset tersebut ia peroleh dari kampung Gotong, Makassar.

BACA: asutri Terduga Pengedar Sabu Kampung Sapiria Diciduk

Akibat perbuatannya, NR disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling bayak Rp8 miliar.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

spot_img
spot_img