MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Usulan teknis terkait pengelompokan retribusi sampah di setiap Kecamatan menjadi fokus utama DPRD koya Makassar.
Rencananya, usulan tersebut bakal dimasukkan kedalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mengatur tentang retribusi sampah.
Hal ini disampaikan oleh legislator DPRD kota Makassar dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hasanuddin Leo. Ia mengatakan, melalui Ranperda Perubahan Peraturan Daerah (Perda) no 11 tahun 2011 tentang Retribusi Sampah, klasifikasi tersebut rencana akan dibagi berdasarkan letak hunian dan tingkat ekonomi masyarakat.
Sebab, menurutnya, setiap wilayah memiliki kondisi yang berbeda-beda. Sehingga, hal itu akan dibenahi melalui Peraturan Daerah.
“Sebenarnya beda-bedanya itu berdasarkan klaster. Inikan sebenarnya kecamatan yang multitafsir ki terhadap perwali itu, sehingga nanti direvisi perda itu akan lebih jelas klaster-klaster pungutan,” ujarnya, Jumat (11/12/2020).
Secara rinci, kata Leo, iuran sampah di lorong tentunya bakal berbeda dibandingkan dengan jalan raya.
Ada titik strategis yang harus dipertimbangkan pemerintah agar retribusi dapat berjalan optimal ke depannya.
“Jadi sama saja misalnya kita mengajukan, membayar reklame, reklame itu ditentukan titik strategisnya, jadi ditentukan titik strategisnya di mana rumah itu berada,” jelasnya.
Selain penentuan letak, pemerintah kota juga akan membedakan tingkat ekonomi dari masyarakat.
“Ada adjustment yang akan dilakukan terhadap nominal retribusi bagi masyarakat yang menghuni titik strategis namun memiliki tingkat ekonomi rendah,” beber anggota komisi B DPRD Makassar tersebut.
“Jadi berdasarkan database nanti akan di-cluster menurut kemampuan dan mata pencaharian, nah itu akan lebih teknis lagi akan dibunyikan dalam revisi perda termasuk nominal jumlah yang harus dibayar,” sambungnya.
Pungutan di tingkat kecamatan yang berbeda-beda dianggap sulit diukur. Alhasil, anggaran pemasukan kurang akuntabel, dengan penetapan tersebut ke depannya diharapkan retribusi yang masuk bisa lebih jelas.
Salah satu upaya lain yang rencana akan dilakukan adalah pengalihan tanggung jawab pungutan ke-DLH guna menghindari adanya kebocoran anggaran.
Lebih jauh Leo menargetkan penggodokan Ranpeda dilakukan pada pertengahan tahun depan yaitu awal Agustus 2021.
“Sehingga akhir tahun perda tersebut telah rampung dan dapat segera digunakan,” tutupnya.