MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Roslina (56) dan Muslimin (37) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga menggelapkan dua unit mobil yang ia cicil di PT. Mandiri Utama Finance.
“Tersangka menggelapkan mobil, kemudian memindahtangankan,” kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda F Harahap, di Mapolsek Panakukkang, Jumat (15/2/2019).
BACA:Â Pascapenangkapan Vannesa Angel, Polisi Sebut Ada 100 Model di Jaringan Prostitusi Daring
“Padahal ini kan tidak diperkenankan UU Jaminan Fidusia, apalagi tanpa sepengatahuan kreditur sebagai pihak pertama.”
Kata Ananda, kasus fidusia yang melibatkan jaringan tersebut terjadi dua kali. Awalnya, kasus tersebut melibatkan Muslimin sebagai debitur dan Syamsuddin yang hingga saat ini berstatus DPO.
BACA:Â Jaringan Peredaran Sabu Di Kampus Dikendalikan Dari Rutan Kelas 1 Makassar
Sedang kasus kedua, melibatkan debitur Roslina dan Yusuf Dg Rate (36) yang disangka sebagai penadah hasil kejahatannya. Di kasus kedua, Roslina menggelapkan dua unit mobil, satu digadai olehnya, sedang satu lagi dijual ke Yusuf Dg Rate.
“Ada dua laporan polisi, Alhamdulillah yang pertama sudah P21 [berkas perkara lengkap-tahap kedua], dan yang kedua, kemungkinan hari senin sdah P21,” terang Ananda.
Dalam kasus ini, ditaksir, PT Mandiri Utama Finance mengalami kerugian sebanyak Rp307.860.000.
Sementara mengenai perbuatannya, kata Ananda, para pelaku dijerat pasal 35 dan 36 UU 42/1999 tentang jaminan Fudisia atau pasal 378 atau pasal 372 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Jadi dalam kasus ini, antara pihak kreditur dan debitur ada aspek pidana. yang bisa diperkarakan dalam hal fedusia, tidak seperti biasanya opini masyarakat, yang menganggap hanya perdata melulu saja,” Ananda menandaskan.



