Jelang Pilkada Serentak, Hal Ini Harus Diperhatikan ASN

Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Hasruddin Husein. Foto: (Luki Amima/Sulselekspres.com)

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Hasruddin Husein mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Reformasi Birokrasi (RB) Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017, terkait netralitas ASN jelang Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

Dia menjelaskan, surat tersebut telah dikirim kepada para pejabat negara di antaranya, Menteri Kabinet Kerja, Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk dilaksanakan. Karenanya, kata dia, para pejabat tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal yang penting di dalamnya.

Dia memaparkan, beberapa poinnya di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon, atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

Selain itu, kata dia, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

“PNS dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain ,sebagai bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah,” katanya, Selasa (2/1/2018).

Dia mengemukakan, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. PNS juga, katanya, dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atau atribut partai politik.

“PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau bakal pasangan calon Kepala Daerah, baik melalui media online maupun media sosial,” jelasnya.

Dia menambahkan, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

“PNS juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik,”pungkasnya.