25 C
Makassar
Monday, December 8, 2025
HomeHeadlineDukung Jokowi, 15 Camat di Makassar Terancam Pidana dan Pemecatan

Dukung Jokowi, 15 Camat di Makassar Terancam Pidana dan Pemecatan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM –
Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) memastikan bakal menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pelanggaran netralitas 15 Camat se-Kota Makassar.

Dilansir dari laman resmi Komisi ASN, laporan itu menyangkut video yang berisikan deklarasi dukungan para Camat dan Eks Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Capres dan Cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dimaksud, Komisi ASN telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kota Makassar,” tulisnya, Jumat (22/2/2019).

Berdasarkan Nota Kesepahaman antara KemenPANRB, Mendagri, Komisi ASN, Bawaslu RI, dan BKN, disepakati bahwa setiap instansi berperan sesuai kewenangannya masing-masing. Mengingat saat ini, merupakan masa penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, maka Bawaslu terlebih dahulu melakukan investigasi/penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Nantinya, apabila hasil kajian Bawaslu menyimpulkan adanya pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu setempat meneruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti sesuai ranah kewenangan masing-masing.

Jika terbukti melanggar undang-undang 15 camat tersebut terancam sanksi pidana pemilu bahkan pemecatan.

“Jika para Camat tersebut terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN, maka mereka terancam sanksi disiplin sedang atau berat,” tambahnya.

Sebagai informasi, jenis sanksi sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil yaitu : Ayat (3) menyebutkan bahwa Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sedang dalam Ayat (4) menyebut bahwa Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:

a. Penurunan Pangkat Setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

b. Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan setingkat lebih rendah;

c. Pembebasan dari jabatan;

d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

SYL dan 15 Camat se Makassar Ingkari Keaslian Video 

Sebelumnya, SYL menepis bila video tersebut merupakan hasil manipulasi digital atau hoaks. Pun dengan 15 camat.

Saat pemeriksaan, menurut Humas Bawaslu Kota Makassar, Muhammad Maulana, mereka juga ikut berdalih, video itu palsu.

“Sejalan dengan itu [alasan SYL]. Mereka ingkari,” kata dia, Sabtu (23/2/2019) dini hari.

Dalam rangkaian pemeriksaan, pertanyaan kepada kelima belas Camat berpusat pada keterangan video dan meminta klarifikasi para petinggi kecamatan itu.

“Tadi digali soal pengambilan video dengan konfirmasinya soal isi video,” terangnya.Untuk selanjutnya kata Maulana, pihak Bawaslu Makassar bakal kembali menindak lanjuti laporan tersebut. Hingga menemukan kesimpulan.

Sebelumnya, Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Soni Sumarsono, menyebut bila video itu hoaks dan merupakan hasil manipulasi digital. Kata Sumarsono, anggapan itu datang dari SYL.

“Kata SYL, itu hoax, editan,” kata Sumarsono.

Penulis: Agus Mawan

 

spot_img

Headline

spot_img
spot_img