SULSELEKSPRES.COM – Presiden Joko Widodo mengekspresikan rasa tak percayanya bila guru swasta yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mengenyam upah sekira Rp300 ribu hingga Rp500 ribu perbulannya.
“Tadi saya dengar dari pak ketua bahwa masih ada yang gajinya Rp300, Rp400, Rp500 ribu,” kata Jokowi, saat Silaturahmi PGSI di Istana Negara, Jakarta, dikutip CNNIndonesia, Jumat (11/1/2019).
Awalnya, Jokowi tak menyangka bila informasi tersebut benar adanya. Namun, karena informasi tersebut sampai ke telinganya dari bibir Ketua PGSI; “ya saya harus percaya bahwa memang masih ada.”
Walau demikian, Jokowi tak lupa untuk menghaturkan rasa terima kasihnya atas pengabdian para guru selama ini, khususnya yang tergabung dalam PGSI.
Menurut Jokowi, peran guru sangat berarti bagi kemajuan bangsa, sebab generasi muda Indonesia akan dididik oleh guru.
“Hanya bangsa yang terdidik, bangsa yang cerdas, hanya bangsa yang berakhlaq, hanya bangsa yang kuasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan jadi bangsa yang maju, bangsa yang sejahtera, dan bangsa yang makmur,” kata dia.
Untuk itu, Jokowi berjanji akan merampungkan masalah sertifikasi guru swasta maupun honorer.
Baca Juga:
RAPBD 2019, Insentif Guru Honorer di Sulsel tetap Dianggarkan
Guru Honorer Terancam, Komisi E DPRD Sulsel Tegas Tolak Kebijakan Pemprov
Dalam silaturahmi tersebut, Jokowi menyempatkan untuk meminta kepada salah seorang honorer yang hadir untuk menjelaskan problem yang dihadapinya dalam proses sertifikasi.
Megayanti, salah seorang guru swasta asal Kabupaten Pemalang tersebut yang berkesampatan untuk menjelaskan apa yang ia alami di hadapan Jokowi.
Ia berprofesi sebagai guru swasta sejak 2009. Selama 7 tahun, Mega mengaku upah yang ia terima hanya Rp50 ribu perbulan dan tiga tahun belakangan, ia terima gaji sebesar Rp150 ribu.
“Tujuh tahun mengajar honor saya Rp50 ribu pak Presiden. Dan tiga tahun belakangan honor kami Rp150 ribu, alhamdulillah Pak Presiden,” ujarnya.
Di hadapan Jokowi, Mega mengaku kesulitan mendapat sertifikasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Posisi P3K nantinya gaji mereka akan sama seperti guru PNS.
Menurut Mega, beberapa hal yang membuat dirinya sulit mendapat sertifikasi adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat tersebut antara lain, usia maksimal 35 tahun, biaya sertifikasi menggunakan uang pribadi, ujian yang dilakukan secara online, serta harus memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Setelah mendengar Mega, presiden Jokowi mengaku, akan membahas lebih lanjut bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
“Yang paling penting bapak ibu sekalian pemerintah akan terus bekerja meningkatkan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia,” kata Jokowi.



