25 C
Makassar
Sunday, September 8, 2024
HomeHeadlineJPU Hadirkan DP di Persidangan Korupsi PDAM Makassar

JPU Hadirkan DP di Persidangan Korupsi PDAM Makassar

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR,SULSELEKSPRES.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua oeang saksi dalam perkara korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus atau Jasa Produksi Tahun Anggaran 2017 – 2019.

Saksi tersebut diantaranya Walikota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto dan satunya lagi saksi ahli auditor dari Badan Pemeriksa keuangan Provinsi (BPKP) perwakilan Sulawesi Selatan.

Bertempat di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/6/2023), kedua saksi dihadirkan guna membuktikan dakwaan JPU terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan setelah memeriksa DP (Walikota Makassar) dan Ahli Auditor dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian Hakim menunda persidangan pada Senin pekan depan, tepatnya Tanggal 26 Juni 2023.

“Agenda pemeriksaan alat bukti Ahli yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum,”ucap Soetarmi.

Sebelumnya, JPU dalam surat dakwaannya menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Dengan dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sehingga perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016-2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img