29.8 C
Makassar
Wednesday, May 14, 2025
HomeHeadlineJual Obat Ilegal, WN China Diamankan Petugas Imigrasi Makassar

Jual Obat Ilegal, WN China Diamankan Petugas Imigrasi Makassar

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Petugas Imigrasi Klas 1 Makassar menahan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Hecheng Zhan (54), karea diduga telah menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Makassar, Putra, mengatakan bahwa Hecheng diamankan di Kabupaten Sinjai oleh Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) pada 27 Agustus 2018 lalu.

Setelah, diamankan oleh tim dari Kabupaten Sinjai, warga keturunan China yang diduga telah sering keluar masuk Indonesia dengan cara ilegal tersebut dibawa ke Makassar oleh petugas Polres dan Kesbangpol Sinjai.

BACA: Jual Obat PCC, Pasutri Diciduk Polisi

“Saat diamanakan warga negara China itu menggunakan vusa kunjungan dan datang melalui Bandara Internasional Soekarno-hatta dan langsung menuju ke Sinjai. Tapi, ternyata disini dia (Wn China) menjual obat-obatan,” katanya, Minggu (2/9/2018).

Putra menjelaskan, obat-obatan yang dijual kepada masyarakat di Kabupaten Sinjai juga diduga masuk ke Indonesia dengan cara ilegal. Hencheng, menjualnya dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.

BACA: Cara dan Rahasia Mengatasi Ejakulasi Dini Tanpa Obat Kuat

“Dia ke Sinjai dibantu oleh seorang warga Indonesia. Obat-obatan yang dijual saya kira berasal dari China dan itu tanpa izin dan sudah ada beberapa yang laku,” katanya.

Menurut keterangan yang diperoleh,warga negara China tersebut sudah berada di Indonesia khususnya Kabupaten Sinjai sudah sekitar sebulan. Tapi, dari dokumen yang diperoleh Hecheng sudah berulang kali masuk kesni.

“Penyalahgunaan izin tinggal oleh Hecheng bertentangan dengan Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” jelasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img