28 C
Makassar
Saturday, February 14, 2026
HomeMetropolisJuknis Belum Turun, PP Nomor 49 Belum Bisa Diterapkan

Juknis Belum Turun, PP Nomor 49 Belum Bisa Diterapkan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja (PPPK) telah diumumkan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

PP Nomor 49 Tahun 2018 ini diharapkan agar tidak ada lagi proses rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun. Dan diharapkan melalui itu persoalan tenaga honorer di Indonesia bisa terselesaikan.

Namun, aturan yang umumkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut belum tersosialisasi ke tiap daerah, salah satunya adalah di Kota Makassar. Dalam artian belum ada petunjuk teknis untuk melaksanakan itu di Kota Makassar.

BACA: Jokowi: Kita Harus Sigap Hadapi Bencana

“Belum ada juknisnya. Jadi disini ada tenaga honorer dulu. Apalagi, kemarin banyak K2 yang tidak lolos. Tapi, K2 itulah yang akan ikut P3K nanti,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Rabu (9/1/2019).

Karena, menurutnya untuk melaksanakan hal tersebut pihaknya masih belum mengetahui kriteria atau syarat yang bisa mengikuti P3K tersebut. Sehingga, pihaknya untuk sementara masih belum bisa menerapkan hal itu karena belum ada kejelasan.

BACA: Rizal Ramli Bandingkan Kepemimpinan Megawati, SBY, dan Jokowi

“Kita belum tau jelas, kita juga belum tahun mengenai P3K. Suaratnya juga apakah disitu ada pengalaman kerja atau sudah lamanya mengabdi kita juga belum tau, artinya belum ada sama sekali petunjuk soal P3K itu,” ujarnya.

Namun ia berharap, dalam petunjuk teknis jika telah ada, yang menjadi prioritas utama adalah mereka yang telah lama mengabdi sebagai honorer namun belum memiliki rezeki untuk menjadi PNS.

Penulis: M. Syawal
spot_img

Headline

spot_img
spot_img