28 C
Makassar
Sunday, February 15, 2026
HomeRagamJuli, Netflix & Zoom Alami Kenaikan Biaya Langganan

Juli, Netflix & Zoom Alami Kenaikan Biaya Langganan

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pengguna Netflix, Zoom, Spotify, dan sejenisnya akan mengalami kenaikan biaya berlangganan. Pasalnya, per 1 Juli 2020 mendatang pelanggan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48 tahun 2020 tentang tata cara pemungutan pajak pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pemungutan pajak ini akan dilakukan secara langsung oleh perusahaan digital atau pelaku PMSE.

PPN adalah salah satu jenis pajak yang harus ditanggung konsumen ketika membeli atau menggunakan suatu barang dan jasa. Pajak ini dipungut oleh perusahaan dan disetorkan kepada pemerintah. Selama ini pengguna Netflix belum dikenakan pajak PPN.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemungutan PPN dari PMSE sudah dituangkan dalam PMK No. PMK 48 tahun 2020 tentang penarikan PPN di PMSE. Dalam aturan tersebut memang dinyatakan berlaku 1 Juli 2020.

“Maksudnya kita memberi waktu, tidak hanya pada pelaku,tetapi kami pun juga menyiapkan sistem administrasi untuk mengelola pajak yang berasal dari luar negeri. Termasuk PMSE luar negeri dalam rangka pemungutan pajak barang dan jasa dari luar daerah Pabean tersebut,” jelas Suryo dalam konferensi pers digital, Senin (18/5/2020).

BACA: Suka Drama Korea ? Ini Daftar Aplikasi Tempat Nonton di HP

Suryo Utomo menambahkan berdasarkan aturan tersebut sekarang pemerintah sedang merumuskan berapa besar nilai transaksi ataupun traffic yang ada di masing-masing PMSE yang kemudian ditagihkan kepada pemungut PPN.

“Nanti akan ada perdirjen yang akan menyebutkan atau memberikan kriteria mengenai besaran nilai transaksi ataupun besaran banyaknya traffic yang akan saya gunakan sebagai dasar menunjuk mereka sebagai pemungut PPN,” jelasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img