GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Kabupaten Gowa menjadi salah satu daerah dari enam kabupaten di Sulawesi Selatan yang memperoleh kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 5.626,69 hektar (Ha).
Program TORA tersebut akan disebar 44 desa/kelurahan di 8 kecamatan. Antara lain Kecamatan Biringbulu seluas 1.084,25 Ha, Kecamatan Bontolempangan 112,62 Ha, Kecamatan Bungaya 1.497,79 Ha, Kecamatan Manuju 1.645,10 Ha, Kecamatan Parangloe 519,83 Ha, Kecamatan Parigi 76,32 Ha, Kecamatan Tinggimoncong 233,19 Ha dan Kecamatan Tombolo Pao 457,58 Ha.
Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulawesi Selatan, Syamsu Rijal mengatakan, Kabupaten Gowa masuk sebagai salah satu dari enam kabupaten yang mendapatkan TORA selain Kabupaten Pinrang, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto dan Soppeng.
“Bahkan di Kabupaten Gowa mendapatkan jatah hampir 30 persen dari jatah Sulsel yang sebesar 18.059 Ha atau paling besar dari kabupaten lainnya,” ungkapnya pada Sosialisasi Peraturan Presiden No.88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber TORA, di Baruga Karaeng Tiggimae, Rujab Bupati Gowa, Selasa (4/2/2020).
Luasnya wilayah yang diberikan karena daerah berjuluk butta bersejarah ini memiliki kawasan hutan yang cukup luas. Apalagi salah satu permasalahan aktual yang tidak bisa dihindari oleh masyarakat adalah konflik penguasaan lahan dalam kawasan hutan oleh masyarakat.
“Ini sebagai salah satu solusi dari permasalahan tersebut, pemerintah pusat menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH),” terangnya.
Sementara Sekretaris Kabupaten Gowa Muchlis mengaku sangat menyambut baik adanya program tersebut.
Menurutnya program ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan legalitas tanah, dengan itu dirinya menaruh harapan agar program TORA ini bisa dimanfaatkan dengan baik.
“Alhamdulillah sejak dulu masyarakat sangat menginginkan legalitas tanah kawasan, sehingga langkah Sulsel memilih Gowa salah satu Kabupaten yang memperoleh inventarisasi TORA ini sangat diapresiasi,” katanya.
Dijelaskan Muchlis, permasalahan batas kawasan hutan di lapangan memang diakui sangat tinggi. Berbagai konflik dan klaim lahan dalam kawasan hutan merupakan permasalahan yang seakan tidak pernah selesai, sehingga dengan adanya Perpres ini masyarakat mendapatkan kepastian dalam mengakses kawasan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di kawasan hutan.
“Jadi yang menghadiri pertemuan ini para camat dan kepala desa yang memiliki wilayah dalam kawasan hutan negara baik itu hutan lindung, hutan produksi dengan kriteria merupakan tanah yang didalamnya teridentifikasi adanya penguasaan, dan pemanfaatan tanah dalam bentuk pemukiman fasilitas umum atau fasilitas sosial, serta lahan garapan atau hutan yang dikelola masyarakat hukum adat,” jelas Muchlis.
Olehnya melalui sosialisasi ini diharapkan timbul kesepahaman untuk membangun kerjasama antara lembaga instansi masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian masalah.
M Syawal



