Kadis PU Provinsi Papua Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Wabub Toraja

AKP. Jon Paerunan, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.

TORAJA, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Djuli Mambaya ditetapkan sebagai tersangka, terkait laporan Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Polisi Resort Tana Toraja meningkatkan status tersangka kepada Djuli Mambaya, Jumat (17/11/2017).

“Statusnya sudah dinaikkan jadi tersangka pada hari ini,” Tulis Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan saat dikonfirmasi melalui via Watshapp.

AKP. Jon Paerunan, juga mengaku sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2P) kepada terlapor Djuli Mambaya.

“Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2P) Djuli Mambaya sebagai Tersangka hari ini sudah di sampaikan kepada beliau, melalui via pos”. Kata Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan

Begitupun dengan pelapor, Victor Datuan Batara juga sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari Polres Tana Toraja.

Djuli Mambaya, dikenakan Pasal UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta

Tersangka dianggap melanggar Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), yang isinya tersangaka dianggap tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara, yang merupakan korban atau pelapor kasus ini mengapresiasi atas kinerja Polres Tana Toraja yang telah bekerja keras dalam menemukan fakta kasus tersebut.

” Salut atas kerja profesional Polres Tana Toraja, biar jadi bagian dari introspeksi dan pembelajaran terhadap siapa saja, bahwa kita bebas mengemukakan pendapat tetapi jangan menabrak aturan apalagi menjuge seorang tanpa bukti,”tegasnya.

Ia juga menambahkan, terkait kasus ini jangan cuma Djuli Mambaya yang di tersangka kan namun admin Group salah satu Whatsaap tempat menyebarkan pencemaran nama baik dan fitnah ini harus juga hendaknya diperiksa.

“Saya juga meminta kepada pihak Polres Tana Toraja agar jangan cuma Djuli Mambaya yang dijadikan tersangka tetapi admin dari grup Facebook tersebut juga hendaknya diperiksa,”harap Victor Dataun Batara.

Terkait Admin Group salah satu group di Sosial Media Facebook yang dimaksud Wakil Bupati Tana Toraja ini, yakni group Forum Politik Facebookers Toraja (FPTF-Toraja).