MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar dari fraksi PPP, Rahmat Taqwa Qurais, sempat batal dilantik karena tersandung kasus narkoba.
Rahmat sempat ditahan di Polrestabes Makassar dan menjalani masa rehabiitasi. Kendati demikian, politisi muda tersebut bakal tetap dilantik sebagai anggota DPRD kota Makassar oleh kepala Pengadilan Negeri Makassar.
Rahmat Taqwa dijadwalkan akan dilantik pada hari Jumat (14/2/2020) pagi, di ruang Paripurna, gedung DPRD kota Makassar lantai 3, Jalan A.P. Pettarani, kota Makassar.
Hal itu ditandai dengan kehadiran yang bersangkutan dalam agenda gladi Rapat Paripurna pengumuan DPRD kota Makassar dalam rangka prngucapan sumpah anggota DPRD kota Makassar masa jabatan 2019-2024, di gedung DPRD kota Makassar, Kamis (13/2/2020) malam.
Pelantikan ini dilaksanakan atas rekomedasi dari partai tempat bernaung Rahmat Taqwa, PPP, yang meinta kadernya segera dilantik. Alasan kuat lainnya adalah Rahmat sudah mengantongi SK dari Gubernur Sulsel berdasarkan ketetapan KPU kota Makassar.
“Kita lantik ini kan merujuk pada surat rekomendasi yang masuk dari partai yang bersangkutan. Jadi kita cuma mau menindaklanjuti saja. Urusan di-PAW kan atau tidak itu nanti di belakang, setelah pelantikan,” ujar ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo.
“Jadi dia (Rahmat) sudah mengantongi SK dari gubernur. Harusnya dia juga dilantik bersamaan dengan 49 anggota dewan yang lainnya kemarin. Tapi kan dia belum bisa keluar, makanya dia nyusul.”
“Jadi dia juga punya hak konstitusional yang harus diberikan. Terkait sanksi atau apalah itu silakan nanti komunikasikan ke partainya. Kita cuma jalankan sesuai dengan aturan dan undang-undang,” terang Rudi keppada awak edia.
Meski masih mendapat penolakan dari sejumlah pihak atas pelantikan Rahmat Taqwa, tetapi semua bakal diatur setelah peantikan, apakah ada pengganti antar waktu, atau dinonaktifkan sementara.



