PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Pengadilan Negeri (PN) Parepare dikabarkan telah menerima dan meregistrasi, petikan putusan terpidana kasus korupsi Gerobak Jilid II dari Pengadilan Tinggi Negeri Sulawesi Selatan dan Barat, untuk diserahkan kepada Amran Ambar selaku terpidana.
Hanya saja, eksekusi terhadap Amran yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Pelaksana Tugas Badan Keuangan Daerah tersebut, belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Terkait hal itu, Kepala Kejari Parepare Parepare, Andi Darmawangsa mengatakan, pihaknya belum melaksanakan eksekusi tersebut karena masih terkendala oleh faktor prosedural. Yang pasti, kata dia, pihaknya menjamin akan melakukan eksekusi tersebut.
“Kami meminta kepada semua pihak untuk bersabar, sampai masalah prosedural ini bisa segera kami selesaikan. Jadi, berikan kami kesempatan untuk bekerja, supaya tidak timbul permasalahan dikemudian hari,” ungkapnya, Jumat (22/02/2019).
Andi juga menjamin, bahwa dalam menegakkan hukum pihaknya betul-betul bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak manapun. Oleh karena itu, katanya, pihaknya meminta kepada terpidana untuk melaksanakan memenuhi putusan tersebut yang sudah incracth.
“Lebih baik dan terhormat jika segera dilaksanakan sebagai bukti warga yang patuh pada hukum. Karena, pada akhirnya juga akan tetap masuk rumah tahanan,” tandasnya.