29 C
Makassar
Wednesday, March 25, 2026
HomeHeadlineKampanye di Medsos Bisa Dipidana

Kampanye di Medsos Bisa Dipidana

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Para pengguna media sosial (medsos) diimbau untuk tidak ikut mempromosikan atau mengkampanyekan, Calon Presiden (Capres) Calon Wakil Presiden (Cawapres), Calon Legislatif (Caleg), dan Partai Politik, selama memasuki masa tenang pemilu 2019, yang berlaku pada 14-16 April.

Demikian yang disampaikan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, seusai menyepakati kebijakan antara Kominfo dan Bawaslu, Sabtu (13/4/2019).

Sebagaimana dilansir dari Detik.com, Samuel Abrijani mengatakan, untuk para pengguna medsos yang kedapatan masih ikut mengkampanyekan salah satu kandidat atau partai politik, sanksinya beragam, bahkan ada yang berujung pidana.

“Kita telah koordinasi dengan Bawaslu kemarin bahwa selama masa tenang buzzer dilarang untuk berkampanye atau mempromosikan di media sosial,” kata Samuel.

Baca: Pose Dua Jari, Ketua Bawaslu Makassar Pastikan Dua Anggotanya Dipecat

“Ada sanksi bagi yang melanggar, yaitu sanksi administrasi. Misalnya, ada yang kedapatan kampanye di media sosial, kita akan take down cuitannya, kalau terus-terusan akunnya bisa di-suspend. Ada juga sanksi pidana, kalau ini urusannya ada di Bawaslu dan Kepolisian,” lanjutnya.

Ketetapan ini, kata Samuel, berlaku bagi buzzer politik yang terdaftar, dan buzzer lainnya yang tak terdaftar.

Baca: Bawaslu Makassar Tegaskan H-3 Pemilu Semua APK Harus Steril

“Oh, iya semuanya, setiap orang, apalagi yang terdaftar. Setiap orang yang berkampanye atau mempromosikan terhadap calon-calon tertentu, itu yang akan kami tindak,” ujarnya.

Penulis: Efrat Syafaat Siregar
spot_img

Headline

spot_img
spot_img