26 C
Makassar
Sunday, May 4, 2025
HomeMetropolisKanwil Kemenkumham Sulsel Dapat Dua Piagam Menkumham

Kanwil Kemenkumham Sulsel Dapat Dua Piagam Menkumham

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan mendapat dua penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Dua penghargaan tersebut adalah Penghargaan dalam mendorong sebagian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia pada (KKP HAM )Tahun 2019 dan piagam sebagai Pembina Unit Pelaksana Teknis (UPT) jajaran kanwil dalam melaksanakan Pelayanan Lublik Berbasis HAM (P2HAM) tahun 2020.

Pasca penerimaan penghargaan, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, penghargaan tersebut diterima karena adanya kolaborasi dan sinergitas yang baik antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan pemerintah Provinsi Sulsel serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel.

“Kanwil dapat penghargaan ini karena adanya sinergi yang baik dengan Pemprov Sulsel, sehingga lebih dari separuh kabupaten kota di sulsel memperoleh penghargaan KKP HAM,” Kata Harun, Minggu (13/12/2020).

Untuk tahun ini, daerah yang mendapat penghargaan sebagai KKP HAM di bawah naungak Kanwil Kemenkumham Sulsel adalah Makassar, Palopo, Parepare, Bantaeng, Barru, Bone, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pinrang, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, dan Toraja Utara.

Sementara Tujuh Kabupaten/Kota lainnya yang hanya mendapat penghargaan cukup peduli HAM, yakni kabupaten Bulukumba, Jeneponto, Luwu, Pangkajene dan Kepulauan, Kepulauan Selayar, Takalar dan Wajo.

Kemudian, Ada juga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham Sulsel yang memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM, yaitu Rutan Sengkang, Rutan Sinjai, dan Bapas Palopo.

Menurut keterangan Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati, kriteria penilaian KKP HAM tersebut filakukan sesuai dengan Permenkumham No. 34 Tahun 2016, meliputi hak atas kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

Sedangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM berdasarkan Permenkumham No 27 Tahun 2018, yang kriterianya meliputi aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, dan kepatuhan pejabat, pegawai, dan pelaksana terhadap Standar Pelayanan masing-masing bidang pelayanan.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img