31 C
Makassar
Wednesday, March 25, 2026
HomeMetropolisKanwil Kemenkumham Sulsel Dorong Peningkatan Pelayanan Paspor

Kanwil Kemenkumham Sulsel Dorong Peningkatan Pelayanan Paspor

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Dodi Karnida, mengatakan pelayanan Keimigrasian, utamanya pembuatan dokumen paspor pada tiga Kantor Imigrasi (Kanim) dan satu Unit Layanan Paspor (ULP) di Wilayah Sulawesi Selatan berjalan sangat baik.

Untuk paspor jemaah haji wilayah Sulawesi selatan tahun 2020 yang telah dibuka sejak akhir januari lalu, semuanya telah rampung. Permohonan yang jumlahnya mencapai kurang lebih 7.272 paspor telah terselenggara dengan baik.

“Dari kuota tersebut, tidak semua calon jemaah haji mengajukan permohonan paspor, karena sebagian besar telah memiliki paspor dan masa berlakunya masih cukup panjang untuk digunakan sebagai dokumen kelengkapan ibadah haji ke Tanah Suci, Dodi saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (13/6/2020).

Sementara untuk pelayanan paspor umum bagi masyarakat pada tatanan normal baru, akan dibuka kembali pada hari Senin 15/6/2020) mendatang, melalui tiga Kantor Imigrasi yang ada di Kota Makassar, Parepare dan Palopo.

Selain itu, tersedia pula satu Unit Layanan Paspor (ULP) di pusat pertokoan Alauddin, dengan ketentuan jumlah kuota pelayanan dan petugas yang melayani sebanyak 50% dari jumlah kuota normal Sulawesi Selatan sebanyak 476.

Kendati tetap memberikan pelayanan Keimigrasian, namun Pelayanan permintaan pembuatan paspor yang diberikan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI selama pandemi Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ada.

Khusus di Kanim Makassar, masyarakat dapat memohon paspor biasa 48 halaman berlaku selama lima tahun dengan biaya sebesar  350.000 rupiah, atau paspor elektronik 48 halaman berlaku 5 tahun dengan biaya sebesar 750.000 upiah.

“Paspor elektronik sendiri memiliki beberapa kelebihan, antara lain dapat digunakan ke negara-negara tertentu seperti Jepang, Korea, dan beberapa wilayah lain, tanpa diwajibkan memiliki visa,” terang Dodi.

Saat ini Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui Divisi Keimigrasian terus berupaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian, khususnya layanan paspor. Sehingga masyarakat bisa merasa semakin nyaman dalam mengurus paspor.

”Semua layanan Keimigrasian akan kita buat sebaik dan senyaman mungkin bagi masyarakat. Namun perlu diingat, masyarakat harus menjaga dengan baik paspor yang dimilikinya agar tidak rusak atau hilang, karena itu merupakan dokumen negara. Kalau hilang atau rusak, tentu akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Dodi.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img