MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan pemilik Kapal KM Lestari Maju, Hendra Yuwono sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan bahwa penetapan pemilik kapal KM Lestari Maju setelah dilakukan pemeriksaan.
“Hendra ditahan dlm perkara karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” katanya, Selasa (10/8/2018).
Tidak hanya itu, Hendra yang merupakan warga Jakarta Utara tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.
BACA JUGA:
Nahkoda KM Lestari Maju Jadi Tersangka, Pemilik Kapal Diperiksa Sebagai Saksi
Operasi Sar Ditutup, Tim Sar Evakuasi 241 Penumpang Lestari Maju
LBH Makassar Sarankan Polda Bentuk Tim Penyidik Pidana Korupsi Lestari Maju
“Itu tidak sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHPidana jo Pasal 310 subsider pasal 135 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemilik Kapal KM Lestari Maju langsung ditahan oleh pihak kepolisian di Mapolda Sulsel alias berlabuh dalam bui.
Sebelumnya, Polda Sulsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus karamnya KM Lestari Maju yang menyebabkan 36 orang meninggal dunia yakni Perwira Syahbandar yang saat itu bertugas, Kuat Maryanto dan Nahkoda KM Lestari Maju, Agus Susanto.
Mereka disangkakan pasal 303 sub pasal 117 undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jo pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Selaniutnya, pasal 302 sub pasal 122 undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jo pasal 359 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.