SULSELEKSPRES.COM– Salah seorang pria dengan inisial DM (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan tindakan masturbasi.
DM ditetapkan menjadi tersangka, karena melakukan masturbasi di sebuah tempat kos wanita di Pancoranmas, Depok, Jawa Barat.
BACA: Sistem Tata Kelola Kemenpora Dinilai Bobrok, Sekjen Koni : Ini Pukulan Berat
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatan asusila,” kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus dilansir dari Detik.com, Senin (13/5/2019).
AKP Firdaus menyampaikan, DM saat ini ditetapkan menjadi tersangka namun belum ditahan. Alasanya, ancaman hukuman atas perbuatannya itu tidak mewajibkan seorang tersangka untuk ditahan.
BACA: Diperiksa KPK, Bupati Jepara : Wong Nabi Yusuf Aja Dihukum
“Tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Tetapi masih kami periksa,” imbuhnya.
Lebih jauh, saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif dari pelaku. Kata Firadus, DM dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di depan umum. Saat ini polisi masih memeriksa tersangka.
“Masih kami dalami motifnya apa, sudah berapa kali, di mana saja, dan apakah ada korban dengan modus lain dan sebagainya. Masih kami kembangkan,” jelas Firdaus.