MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan Kepala Sekolah (Kasek) SMP Ki Hajar Dewantara, Latif terancam mendapatkan hukuman penjara 8 tahun.
Tindakan yang dilakukan Latif merupakan pelanggaran dukumen negara. Terlebih tindakan pelanggaran ini tidak sewajarnya dilakukan oleh oknum Kasek.
“Jelas pemalsuan dokumen negara itu. Nilai dan nomor peserta Ujian Nasional itu kan dari pusat, kenapa dia seenaknya keluarkan sendiri,” tegas Kepala Bidang Pendidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Dayat saat dihubungi melalui WhatsAppnya, Jumat (20/7/2018).
Sesuai UU yang berlaku, tindakan Kepsek Latif jelas melanggar Pasal 263-264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 263 ayat (1). Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Ayat (2), diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Sedangkan pasal 264 berbunyi, ayat (1). Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
Pihaknya memaparkan Akta-akta otentik, diantaranya, surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum. Selain itu juga, surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai.
Juga talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu.
Yang kelima adalah, Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
Ayat (2). Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.






