30 C
Makassar
Saturday, May 3, 2025
HomeHukrimKasus Abu Tours, Dakwaan JPU Dinilai Salah Alamat

Kasus Abu Tours, Dakwaan JPU Dinilai Salah Alamat

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setelah sidang pembacaan eksepsi nota keberatan oleh Tim Kuasa Hukum Hamzah Mamba atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (16/9/2018) lalu. Tim Kuasa Hukum menilai bahwa dakwaan JPU Error in Persona atau salah alamat.

Kuasa Hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto, mengatakan bahwa dakwaan JPU dengan mendakwa Hamzah Mamba sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus Abu Tours and Travel tersebut adalah salah alamat atau Error ini persona.

BACA: Sidang Abu Tours, PH Hamzah Mamba: JPU Salah Menerapkan Hukum

Karena menurutnya, dalam kasus yang merugikan 96.976 jamaah tersebut merupakan hubungan antara Abu Tours and Travel secara korporasi dengan jamaah calon umrah. Bukan, antara Hamzah Mamba dengan jamaah.

Dalam perkara a quo, hubungan hukum antara Abu Tours dengan para calon jemaah, agen dan mitra merupakan hubungan keperdataan yang timbul dari perikatan karena adanya jual beli paket jasa penyelenggaraan ibadah umrah.

BACA JUGA: 
Soal Aset Abu Tours, PH: Itu Bukan Hasil Kejahatan
Jemaah Abu Tours Minta Hamzah Mamba Dihukum Seumur Hidup

“Dari uraian dakwaan maupun uraian Eksepsi pada huruf A di atas, sangat jelas menggambarkan hubungan hukum yang berlaku adalah antara calon jemaah umrah dengan korporasi bernama Abu Tours, bukan dengan terdakwa (Hamzah Mamba) sebagai pribadi,” jelasnya, saat dikonfirmasi, Kamis (27/9/2018).

Dia menambahkan, Uang sebanyak Rp. 1.214.091.220.242, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan para calon jemaah umrah sebanyak lebih kurang 96.976 orang jemaah pun disetorkan kepada Abu Tours bukan Hamzah Mamba secara pribadi.

“Dengan demikian, kalaupun Jaksa Penuntut Umum ingin mempidanakan perkara a quo, maka jelas yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara adalah Abu Tours, bukan terdakwa pribadi. Oleh karena itu, dakwaan JPU haruslah dinyatakan error in personal,” katanya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img