SULSELEKSPRES.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitus (MK) Mahfud MD, ikut memberikan reaksi atas kasus Baiq Nuril.
Terpidana kasus perekaman percakapan mesum. Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena merekam perbincangan mesum atasannya, M yang merupakan Kepala Sekolah tempatnya bekerja.
BACA: Begini Penjelasan Mahfud MD Soal Kasus Baiq Nuril, Terpidana Kasus Percakapan Mesum
Awalnya, salah seorang nitizen meminta Mahfud MD memberikan tanggapan atas kasus tersebut.
“Prof. Gimana tentang Bu Nuril, yang divonis bersalah. Karena merekam pembicaraan yang melecehkan dengan tujuan sebagai bukti. Terimakasih atas kesediaan untuk menanggapi,” tanya salah seorang bernama Budiyanto Tio diakun media sosial Twitter (19/11/2018).
BACA JUGA:
Didesak Berpendapat Soal Kasus Grace Natalie, Begini Jawaban Mahfud MD
Mantan Bupati di Sulsel Pernah Dinasehati Mahfud MD Soal Perda Syariah
Mendapat pertanyaan demikian, Mahfud menyebut kalau putusan MA menegakkan hukum formal. Namun putusan itu tidak memberikan keadilan terhadap Baiq Nuril.
“Dalam kasus Bu Nuril, pengadilan hanya menegakkan hukum (formal) tidak menegakkan keadilan (substansial),” kata Mahfud.
Dalam kasus Bu Nuril, pengadilan hanya menegakkan hukum (formal) tidak menegakkan keadilan (substansial) https://t.co/SfHeGpy6PK
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 19, 2018
Seperti diketahui, Nuril kini bersama kuasa hukumnya akan melaporkan M, eks Kepsek SMAN 7 Mataram, ke polisi dengan pasal pencabulan. Sejumlah aktivis juga memberikan pembelaan terhadap Nuril, termasuk di Kota Makassar.



