MAKASSAR – Terkait kasus lahan Buloa diduga ada keterlibatan pejabat seperti mantan Lurah Buloa dan mantan Camat Tallo pada waktu itu.
Ketua LSM Bawakareang A’bulosibatang Siapakainga Mamminasata Indonesia (Basmi) Andi Amin Halim Tamatappi mengatakan bahwa dalam kasus Buloa juga menduga adanya keterlibatan Mantan Lurah Buloa dan Camat Tallo pada masa itu.
“Jelas ada keterlibatan Mantan Lurah Buloa dan Camat Tallo pada waktu itu. Kan banyak disebut terlibat dalam BAP dan semua peranannya jelas seperti mantan Camat Tallo dan Lurah Buloa. Penyidik harus dong kembangkan penyidikan, jangan menunggu putusan ketiga tersangka yang sudah berjalan di persidangan,”kata Andi Amin Halim saat dikonfirmasi Sulselekspres.com, Jum’at (11/8/2017).
Dalam perkara Buloa, kata Amin yang juga sebagai pelapor mengatakan, seharusnya penyidik tidak tebang pilih dalam pendalaman penyidikan. Karena perkara buloa sangat sederhana dimana sebelumnya penyidik Kejaksaan menyatakan masalahnya karena laut yang merupakan milik negara disewakan oleh orang pribadi sehingga negara dirugikan dalam hal ini.
“Sederhananya begini, para tersangka kan mengaku punya alas hak. Nah sekarang tinggal ditelusuri alas haknya berupa apa jika betul ada sertifikat hak milik tentu dasarnya jelas P2 atau surat garapan. Surat garapan itu produk siapa dan siapa yang pihak yang mengajukan agar mendapatkan hak garapan tersebut. Sederhana kan,”ungkap Amin.
Ia berharap penyidikan kasus Buloa tidak berhenti. Tapi penyidik harus kembali mendalami peranan pihak lainnya agar tak ada kesan tebang pilih dalam kasus merugikan negara ini.
“Tak hanya mantan camat dan lurah, ada pihak yang sampai saat ini menguasai lahan yang jelas adalah laut itu kok juga tak diseret padahal jelas siapa dia,”tutur Amin.
Sebelumnya, sejumlah nama penting turut disebut di dalam berkas dakwaan perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa Kecamatan Tallo, Makassar yang menjerat Muh. Sabri, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar.
Nama-nama tersebut diantaranya owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang Bin Liem Eng Tek, dan laywer senior Ulil Amri. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Arriani, dalam berkas dakwaan menyebut, Jen Tang dan Ulil hadir disemua pertemuan proses sewa lahan negara tersebut.