MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Surat dakwaan CEO Abu Tours and Travel, Hamzah Mamba dalam tahap penyusunan. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akan melibatkan lima belas jaksa mengawal kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dicky Rahmat Raharjo mengatakan pihaknya telah membentuk tim gabungan jaksa untuk menyusun berkas dakwaan jelang persidangan.
Tim yang terdiri dari 15 jaksa penuntut umum itu akan membuat surat dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana.
“Untuk kasus Abu Tours hingga saat ini tim jaksa sementara menyusun berkas dakwaan. Ada 15 jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar yang terlibat dalam penyusunan itu,” kata Dicky di Makassar, Jumat (3/8/2018).
BACA:Â CEO Abu Tours Segera Jalani Sidang
Namun, pihaknya tidak akan terburu-buru dalam menyelesaikan berkas dakwaan CEO PT. Amanah Bersama Ummat tersebut. Pasalnya, dalam kasus yang merugikan puluhan ribu jamaah itu jaksa membutuhkan ketelitian mengingat jumlah korban dan kerugian cukup fantastis.
“Kami berusaha secepatnya. Karena menyusun surat dakwaan tersebut harus teliti, sebab cukup banyak korban dalam kasus ini,” katanya.
Sekedar informasi, Hamzah Mamba terjerat kasus penggelapan dan pencucian uang yang merugikan hingga 86 ribu orang. Bersama tiga orang lainnya yakni Nursyariah Mansyur, Khairuddin, dan Muhammad Kasim.
BACA:Â Setelah Diperiksa Dua Jam, CEO Abu Tours Diboyong Ke Rutan
Merek dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 64 ayat 2 undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah subsider pasal 372, 371 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4, dan 5 Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Hamzah Mamba selaku tersangka utama dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang saat telah ditahan di Rutan Kelas I Makassar sejak Jumat (20/7/2018) lalu.
Dalam kasus tersebut Hamzah Mamba, menurut Penasehat Hukumnya juga akan didampingi oleh belasan hingga puluhan pengacara saat persidangan nantinya.