24 C
Makassar
Tuesday, December 24, 2024
HomeParlemanKasus Covid-19 Melonjak, Legislator Budi Hastuti Ingatkan Warga Taat Prokes

Kasus Covid-19 Melonjak, Legislator Budi Hastuti Ingatkan Warga Taat Prokes

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Pessona, Jalan Andi Mappanyuki, Senin (21/6/2021).

Pada kesempatan ini, Budi Hastuti mengingatkan warga terkait bahaya covid. Pasalnya, saat ini angka kasus positif covid mengalami peningkatan sehingga diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjutkan pemerintah.

“Saya ingatkan warga jangan kendor menerapkan protokol kesehatan. Kita harus lebih berhati-hati lagi,” jelas Budi Hastuti.

Terkait Perda Pelayanan Kesehatan, sambung Budi, pihaknya fokus pada poin yang membahas harga produk kesehatan. Di mana, sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini. Misalnya, terkait honorarium tenaga kesehatan.

“Kita akan revisi karena memang banyak isi dari perda tersebut yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang,” bebernya.

Legislator Fraksi Gerindra berharap, masyarakat tahu dan paham tentang pelayanan kesehatan berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2009 tersebut. Tidak hanya itu, dirinya mengajak peserta yang hadir turut berperan menyebarluaskan Perda Pelayanan Kesehatan.

“Saya tadi juga mengajak agar peserta bisa membantu sebarluaskan Perda ini. Bahwa pelayanan kesehatan di Makassar itu seperti ini,” katanya.

Sementara, Narasumber Kegiata, dr Bambang Arya memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Di mana, pelayanan kesehatan yang diberikan tidak hanya warga Makassar tapi dari luar daerah juga mendapat layanan.

“Inilah hebatnya Pemkot Makassar. Biasanya pemerintah hanya berlakukan pelayanan untuk warganya sendiri tapi beda dengan Pemkot Makassar,” tukas Arya

Belum lagi, kata Arya, pelayanan kesehatan di Makassar diberikan secara gratis alias bebas biaya. Seluruh anggarannya, dicover melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

“Untuk pelayanan kesehatan rawat inap, hanya berlaku di klas III. Pelayanan kesehatan Makassar itu di RSUD Daya dan Puskesmas,” ungkapnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img