MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Keberadaan tersangka kasus penyewaan tanah negara di Kecamatan Buloa, Jen Tang hingga hari ini masih belum diketahui. Kejaksaan Tinggi (Kejati) terus melakukan pencarian tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu.
Kajati Sulselbar, Tarmizi, mengatakan bahwa dalam melakukan pencarian tersangka penyewaan tanah di Kelurahan Buloa Kecamatan Manggala tersebut pihaknya menggandeng kepolisian.
“Kami terus melakukan pencarian, baik itu mulai dari jajaran pidsus dan inteligen. Bahkan kami telah menyurat ke Polda memohon pencarian dan penangkapan. Agar kasus ini bisa segera selesai,” katanya, Kamis (30/8/2018).
Baca juga:
Kasus Buloa, ACC: Kuat Indikasi Skenario JT Lepas dari Jerat Pidana
Tidak hanya itu, Kejati Sulselbar juga memberikan informasi pencarian tersangka Aliman Soedirjo alias Jen Tang keseluruhan kejati yang ada di Indonesia. Melalui Adhyaksa Monitoring Centre (AMC).
Dia juga berharap kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka yang merugikan negara hingga Rp500 juta tersebut untuk memberitahukan kepada pihak Kejati Sulsel agar bisa segera ditindaklanjuti.
Dia menambahkan, untuk kasus tersebut dalam perkembangannya hingga saat ini belum ada penambahan tersangka baru. Namun, hal itu tidak dipungkiri jika dalam persidangan nantinya akan ada.
“Untuk saat ini belum ada tersangka baru. Tapi, kalau ini bisa segera kita limpahkan. Nanti kita lihat saat persidangannya,” jelasnya.