Kasus OTT Pungli Mandek, Forum Lintas Organisasi Desak Kajari Mundur dari Jabatan

Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Parepare, Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Parepare, dan LSM Mahatidana Parepare, menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Rabu (20/12/2017)/ IST

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Parepare, Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Parepare, dan LSM Mahatidana Parepare, menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Rabu (20/12/2017). Demo dikuti ratusan massa kedua organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut.

Ketua MPC PP Parepare, Fadly Agus Mante mengatakan, demo tersebut dalam rangka mempertanyakan sejumlah penanganan kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejari Parepare yang terkesan mandek, dan sampai saat ini belum ada kejelasan progres penangananya.

Dia mengungkapkan, beberapa kasus tersebut di antaranya, kasus OTT ULP Bagian Pembangunan Setdako Parepare, oleh Tim Saber Pungli Polres Parepare, dengan melibatkan lima orang oknum ASN Pemkot Parepare, yaitu Zulkarnaen, Dede Alamsyah, Bahman, Muh. Idris dan Mustadirham. Di mana, kata dia, kasus tersebut telah diproses selama beberapa bulan namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

Dia menjelaskan, semua tersangka diganjar dengan Undang-undang No 20 Pasa 12e/ 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai pemerasan, hingga saat ini terus bolak-balik antara Kejari dan Polres Parepare, namun tak kunjung dinyatakan lengkap.

“Kita ketahui bersama bahwa peran serta masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 41 5 ayat dan Pasal 42 ayat 5 UU Tipikor, di mana masyarakat memiliki hak dan peran dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” katanya.

Mantan Legislator Parepare tersebut mengemukakan, peran masyarakat diwujudkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi terkait Tipikor. Selain itu, katanya, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat, serta melaporkan adanya dugaan Tipikor.

“Peran masyarakat tersebut memenuhi tiga esensi di antaranya, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, kebebasan yang bertanggungjawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan penciptaan ruang yang leluasa bagi masyarakat untuk berperan serta,” paparnya.

Sementara, Ketua LMP Cabang Parepare, H. Syamsul Latanro menegaskan, ketiga ormas yang tergabung dalam Forum Lintas Organisasi tersebut, menyatakan sikap dan mendesak Kejari supaya berkas kasus OTT ULP Bagian Pembangunan Setdako Parepare, untuk segera dinyatakan P-21 tanpa mengganti jeratan Pasal 12e UU Tipikor. Selain itu, kata dia, segera menuntaskan atau memberikan kejelasan status hukum terhadap kasus-kasus yang mengendap di Kejari Parepare.

“Kepada seluruh komponen penegakan hukum, untuk kembali menegakkan supremasi hukum di Parepare. Jika Kejari Parepare tidak mengindahkan atau tidak menyikapi kasus-kasus korupsi yang ada, maka kami mendesak Kepala Kejari Parepare untuk mundur dari jabatannya,” pungkasnya.