MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejati Sulsel terus menggenjot pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan kasus korupsi penggunaan anggaran lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Selain pemeriksaan maraton saksi-saksi, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Tahun 2017-2019, premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta premi dana pensiunan ganda Tahun 2016-2018 sebesar Rp1.587.612.000.
Pengembalian kerugian negara tersebut, dilakukan oleh tiga orang saksi yang baru-baru ini diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas kedua tersangka dalam kasus tersebut.
“Uang pengembalian kerugian negara tersebut, selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti yang dititipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainya, BRI Cabang Panakukkang, Makassar,” terang Soetarmi.
Kejati Periksa 3 Saksi
Kali ini, tiga orang saksi yang diperiksa masing-masing SR Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2014- 2019, inisial AY yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar dan inisial W yang juga merupakan Plt. Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Haris Yasin Limpo (HYL) dan Iriawan Abadi dalam kasus korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Tahun 2017- 2019, premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta premi dana pensiunan ganda Tahun 2016-2018.
“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDAM Kota Makassar yang melibatkan tersangka Haris dan Iriawan,” kata Soetarmi di ruangan kerjanya, Senin (17/4/2023).