24 C
Makassar
Thursday, March 19, 2026
HomeHukrimKasus Penangkapan Pimpinan FMN Makassar, YLBHI-LBH Akan Gelar Pra Peradilan

Kasus Penangkapan Pimpinan FMN Makassar, YLBHI-LBH Akan Gelar Pra Peradilan

PenulisSelfi
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSRES.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar akan melakukan pra peradilan atas penangkapan dan penetapan status tersangka pimpinan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Makassar, Supriadi (Ijul) pada Rabu besok (18/11/2020).

“Gugatannya sudah kami ajukan kepada Pengadilan Negeri Makassar. Sidangnya akan dilaksanakan besok pukul 09.00-10.00 wita,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) LBH Makassar, Andi Haerul Karim, Selasa (17/11/2020).

Pihaknya akan memastikan penegak hukum oleh pihak kepolisian tidak dilakukan secara semena-mena.

“Karena kami melihat ada beberapa yang tidak sesuai prosedural yg terjadi,” lanjutnya.

YLBHI-LBH Makassar menilai seluruh rangkaian proses hukum yang telah dilakukan oleh penyidik Polrestabes kota Makassar terhadap Supianto diduga kuat dilakukan secara sewenang-wenang, telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan bukti-bukti administrasi yang telah diterima.

“Tidak ada surat tugas, surat penangkapan,” ujarnya.

Disampaikan bahwa Supianto yang kerap sisapa Ijul tersebut tidak pernah menerima panggilan sebagai saksi sebelum ditetapkannya sebagai tersangka atau sebagai calon tersangka.

Sementara itu, penetapan tersangka tidak memenuhi syarat terpenuhinya dua bukti permulaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sebagaimana dalam ketentuan pasal 17 KUHPA dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 halaman 98.

Menurutnya, tidak sahnya surat perintah penangkapan maka secara otomatis menggugurkan keabsahan dan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.

“Hanya satu orang saksi yang menyebut Ijul berada di lokasi,” tambahnya.

Humas FPR Makassar, Al Iqbal, juga menegaskan bahwa rekannya tersebut sama sekali tidak terlibat dalam unjuk rasa pada Kamis (22/10/2020).

“Harapan kami agar bagaimana bisa dibebaskan. Jangankan terlibat dalam pembakaran, terlibat aksi pun tidak,” tutupnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img