30 C
Makassar
Saturday, December 6, 2025
HomeHeadlineKasus Pornografi Ariel, Luna, dan Cut Tari Dipraperadilankan

Kasus Pornografi Ariel, Luna, dan Cut Tari Dipraperadilankan

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Kasus pornografi Nazril Irham alias Ariel, bersama Luna Maya dan Cut Tari kembali mencuat.

Namun, fakta terbaru kasus tersebut tak melibatkan Ariel, tapi kedua lawan perannya, yakni Luna Maya dan Cut Tari.

Diketahui, status Cut Tari dan Luna Maya, yang masih tersangka di kepolisian, menggantung. Karena itu, dibawa ke praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

BACA: 5 Artis Ini Pernah Kencan Dengan Pesepakbola Indonesia, Ada Nama Syamsul Khaeruddin

Dilansir dari detik.com, gugatan praperadilan itu diajukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Mereka meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) di kasus Luna Maya-Cut Tari, yang sudah mengendap bertahun-tahun di kepolisian.

“Bahwa termohon I (Polri) telah menyidik dan menetapkan Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng sebagai tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur Pasal 282 ayat 1 KUHP dan telah menyerahkan,” tulis salinan praperadilan tersebut.

BACA: Ngeri, Wanita Ini Kesurupan Usai Nonton Film Sabrina

Salinan praperadilan tersebut ditandatangani oleh Kurniawan Nugroho selaku pemohon. Praperadilan tersebut kini sudah masuk PN Jaksel dan sidangnya dipimpin oleh hakim Florenssani Susanti.

Nugroho meminta hakim praperadilan menghentikan kasus dua wanita cantik ini di skandal video porno Ariel.

“Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng,” tulis Nugroho dalam salinan tersebut.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img