MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus pengrusakan lingkungan yang terjadi di pesisir Kupa, Barru akibat reklamasi telah berstatus penyidikan di Ditkrimsus Polda Sulsel.
Kasus itu juga, disebut-sebut melibatkan Kapolres Barru, AKBP Burharman.
“Iya kasusnya ditangani Subdit IV, … yang jelas sudah sidik,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes (pol) Yudhiawan Wibisono, Rabu (26/6/2019).
BACA: Polda Sulsel Dalami Keterlibatan Kapolres Barru di Reklamasi Pantai Kupa
Selama pemeriksaan bergulir, Burharman dan juga pihak terkait proyek timbunan yang bakal dijadikan landasan rest area dan rumah ibadah tersebut telah diperiksa.
Pemeriksaan ini merupakan, tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Semua yang terlibat kami periksa, inikan masih penyidikan, statusnya juga masih saksi,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel, Muh Al Amien membenarkan keterlibatan Burharman di proyek yang dikerjakan saat malam hari itu.
Menurut Amien, dugaan itu berasal dari hasil temuan pihaknya di lapangan yang bersumber dari informasi masyarakat dan investigasi tim bentukannya.
BACA: Reklamasi Pantai Kupa Barru yang Matikan Mangrove Ditangani Polda Sulsel
“Nah, menurut informasi dari masyarakat, kegiatan itu didukung atau diduga kuat dimotori salah satu petinggi kepolisian di Kabupaten Barru, masyarakat juga sering menemukan sanak famili dari orang itu sering ada di sekitar proyek,” jelas dia.
Lewat informasi dan beberapa dokumen, pihaknya lalu berkesimpulan bila proyek itu mendapat dukungan dari Burharman.
Kilas Reklamasi Kupa
Kata Amien, kasus tersebut pertama kali diterima Walhi Sulsel pada awal Maret lalu. Berbekal itu, pada medio Maret 2019 Walhi melakukan investigasi hingga April 2019.
Bukannya tinggal diam, warga menurut Amien juga melancarkan beberapa cara untuk menolak kehadiran proyek tersebut, meski aduan mereka ke Pemda Barru tidak diindahkan.
“Nah, hal itulah yang kemudian mendorong masyarakat untuk melapor,” imbuhnya.
Dari hasil temuan Walhi, kata Amien akar masalah dari reklamasi ini adalah nihilnya dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau bicara soal pelanggaran, Reklamasi itu tidak berdokumen, tidak ada izinnya, tidak ada rekomendasi dari Pemda, tidak ada Amdalnya, sampai pada Izin pelaksanaan reklamasi yang diatur pada PP 122 Tahun 2012 itu tidak ada sama sekali,” tuturnya
Amien bilang, izin dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam kasus ini juga tak pernah diperlihatkan kepada masyarakat.
“Apa lagi dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) minimal untuk skala kecil seperti itu, juga tidak pernah kami baca atau masyarakat baca,” pungkasnya.
Kapolres Barru: Saya tidak terlibat
Burharman saat dihubungi mengaku, kasus yang kini disidik Polda Sulsel tidak memiliki keterkaitan ke dirinya. Dia bilang, orang bernama Jamal Tajuddin lah yang terlibat dan yang memprakarsai proyek itu.
“Ya tentu kan ditanyakan (saat pemeriksaan), karena Saya Kapolres di sini (wilayah laporan), itu wilayah saya,” kata dia.
Jamal Tajuddin menurut cerita Burharman, adalah pemilik lahan itu sejak 13 tahun lampau.
Namun, menurut Amien warga menepis bila proyek itu diprakarsai Jamal.
“Tuduhan itu karena tempat tinggalnya berada paling dekat dengan lokasi proyek itu, yang disebut sebagai Pemilik Lahan,” tandasnya.
Namun demikian, Amien dan warga berharap, kasus ini ditangani serius. Sebab, dampak kerusakannya terhadap lingkungan sangat memprihatikan. Walhi mencatat, selain dampak ekonomi sosial, beberapa mangrove dan biota laut dianggap mati dan menghilang.
“Terkait dengan ini kita minta Polda Bekerja Profesional. Kami mengapresiasi gerak cepat dan profesionalitas Polda yang sudah bisa membuka sedikit demi sedikit fakta terkait dengan penimbunan atau reklamasi ini, selanjutnya kami meminta Polda untuk membongkar dan membuka siapa pihak-pihak yang terlibat dalam reklamasi ilegal ini,” harapnya.
Penulis: Agus Mawan