BONE,SULSELEKSPRES.COM – Dalam mendukung upaya pelestarian budaya, tradisi dan kearifan lokal serta kekayaan intelektual masyarakat Bugis Bone. Pemerintah Kabupaten Bone senantiasa berupaya dengan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM Sulsel.
Adapun beberapa warisan budaya pun telah tercatat dan mendapatkan sertifikat dari Kementerian Kebudayaan RI yakni Songkok Recca, Sirawu Sulo, Tarian Sere Bissu, dan Mattompang Arajang.
Guna mewujudkan upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Fasilitas Permohonan Kekayaan Intelektual Dan Pembentukan Dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bone, Kamis (04/02) kemarin.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulsel yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan, Anggoro Dasananto mengatakan betapa pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Sudah banyak kasus klaim terhadap warisan budaya kita dikarenakan keduluan melakukan perlindungan seperti Reog Ponorogo Batik, Lagu Rasa Sayange. Makanya nota kesepahaman yang kami teken hari ini bisa menjadi langkah maju untuk melindungi kekayaan intelektuan masyarakat Bugis Bone yang menurut saya sangat khas dengan kehalusan budayanya,”terangnya.
Sementara itu, Bupati Bone HA Fahsar M Padjalangi menegaskan bahwa masih begitu banyak kekayaan intelektual khas Bugis Bone yang patut mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
“Bone ini merupakan sentara budaya adat Bugis. Kerjasama ini tentunya kami harapkan memberi energi baru untuk pelestarian budaya termasuk dalam memberdayakan produk lokal demi peningkatan lerekonomian masyarakat,”tegasnya.



